Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah suatu survei yang dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk pengguna jasa layanan puskesmas. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Tujuan dari penilaian SKM ini sendiri adalah untuk mengetahui kelemahan, kinerja, dan kualitas pelayanan publik guna mendorong perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan SKM diharapkan dapat mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh pelanggan atas layanan yang diberikan Puskesmas 9 Nopember. Dari hasil survei ini, ada beberapa unsur dengan 3 nilai terendah, yaitu prosedur, jangka waktu, dan persyaratan. Diharapkan hasil penelitian ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan, penataan sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas.
