Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi janji dan komitmen penyelenggara pelayanan publik (seperti instansi pemerintah atau unit layanan) untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk kewajiban untuk memberikan layanan prima serta kepastian akses bagi masyarakat.
Sebagai pemberi pelayanan publik, Puskesmas 9 Nopember juga membuat janji dan komitmen layanan yang tertera pada gambar berikut
